PENGERTIAN UMUM PERTANIAN ORGANIK
Pertanian
organik (Organic Farming) adalah suatu sistem pertanian yang mendorong
tanaman dan tanah tetap sehat melalui cara pengelolaan tanah dan tanaman
yang disyaratkan dengan pemanfaatan bahan-bahan organik atau alamiah
sebagai input, dan menghindari penggunaan pupuk buatan dan pestisida
kecuali untuk bahan-bahan yang diperkenankan ( IASA, 1990).
Produk organik adalah produk (hasil tanaman/ternak yang diproduksi
melalui praktek-praktek yang secara ekologi, sosial ekonomi
berkelanjutan, dan mutunya baik (nilai gizi dan keamanan terhadap racun
terjamin). Oleh karena itu pertanian organik tidak berarti hanya
meninggalkan praktek pemberian bahan non organik, tetapi juga harus
memperhatikan cara-cara budidaya lain, misalnya pengemdalian erosi,
penyiangan pemupukan, pengendalian hama dengan bahan-bahan organik atau
non organik yang diizinkan. Dari segi sosial ekonomi, keuntungan yang
diperoleh dan produksi pertanian organik hendaknya dirasakan secara adil
oleh produsen, pedagang dan konsumen (Pierrot, 1991). Budidaya organik
juga bertujuan untuk meningkatkan siklus biologi dengan melibatkan
mikro organism, flora, fauna, tanah, mempertahankan dan meningkatkan
kesuburan tanah, meningkatkan segala bentuk polusi dan mempertimbangkan
dampak social ekologi yang lebih luas.
Sistem pertanian yang sama sekali tidak menggunakan input kimia
anorganik (kecuali yang diizinkan) tetapi hanya menggunakan bahan alami
berupa bahan atau pupuk organik disebut sebagai Sistem Pertanian Organik
Absolut. Sistem pertanian yang menggunakan bahan organic sebagai salah
satu masukan yang berfungsi sebagai pembenah tanah dan suplemen pupuk
buatan (kimia anorganik), disertai dengan aplikasi herbisida dan
pestisida secara selektif dan rasional dinamakan Sistem Pertanian
Organik Rasional (Fagi dan Las, 2007).
Produk Organik dari suatu sistem pertanian organik dalam konteks
pertanian organik standar tentunya mangacu pada sistem pertanian organik
absolut. Selama ini masih banyak kalangan masyarakat yang beranggapan
bahwa pertanian organik adalah produk yang dihasilkan dari suatu
pertanaman/lahan (produk) yang telah menggunakan/memanfaatkan bahan
organik dalam proses produksinya, sekalipun dalam sistem produksi masih
digunakan pupuk/pestisida anorganik atau belum memenuhi standar organik
yang ditetapkan oleh IFOAM. Pandangan ini perlu diluruskan agar tidak
mengecewakan dikemudian hari.
PRINSIP DASAR BUDIDAYA PERTANIAN ORGANIK
Prinsip dasar pertanian organic yang dirumuskan oleh IFOAM,
International Federation of Organic Agriculture Movements (IFOAM, 1992)
tentang budidaya tanaman organik harus memenuhi persyaratan –
persyaratan sebagai berikut :
1. Lingkungan
Lokasi kebun
harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik. Karena itu
pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai
pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan.
Lahan yang sudah tercemar (intensifikasi) bisa digunakan namun perlu
konversi selama 2 tahun dengan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian
organik.
2. Bahan Tanaman
Varietas yang ditanam
sebaiknya yang telah beradaptasi baik di daerah yang bersangkutan, dan
tidak berdampak negative terhadap lingkungan.
3. Pola Tanam
Pola
tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air,
berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan
4. Pemupukan dan Zat Pengatur Tumbuh
Bahan organik sebagai pupuk adalah sebagai berikut :
- Berasal dari kebun atau luar kebun yang diusahakan secara organik
-
Kotoran ternak, kompos sisa tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain,
urin ternak, sampak kota (kompos) dan lain-lain bahan organik asalkan
tidak tercemar bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun.
- Pupuk buatan (mineral)
- Urea, ZA, SP36/TSP dan KCl, tidak boleh digunakan
- K2SO4 (Kalium Sulfat) boleh digunakan maksimal 40 kg/ha; kapur, kieserite, dolomite, fosfat batuan boleh digunakan
- Semua zat pengatur tumbuh tidak boleh digunakan
5. Pengelolaan Organisme Pengganggu
- Semua pestisida buatan (kimia) tidak boleh digunakan, kecuali yang diizinkan dan terdaftar pada IFOAM
- Pestisida hayati diperbolehkan
makasih, materi ini sangat membantu saya
BalasHapusini yang aku cari, makasih gan artikelnya.
BalasHapussharing juga ni, dengar-dengar blog jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia adalah blog baru yang cukup bagus menyediakan referensi seputar pertanian, sesuai dengan namanya jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia memang tidak hanya membahas teori saja, namun infonya juga bersifat aplikatif, karena itulah kadang juga saya mengunjunginya DISINI>> jokowarino.com tempat berbagi informasi mengenai pertanian indonesia
thx u
BalasHapusThank you...Saya juga salah satu pelaku Pertanian Organik
BalasHapus