Kamis, 21 Maret 2013

SERTIFIKASI DAN STANDARDISASI PERTANIAN ORGANIK

SERTIFIKASI DAN STANDARDISASI  PERTANIAN ORGANIK
Suatu produk dapat diakui sebagai produk organik apabila telah melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi resmi yang telah terdaftar pada IFOAM (IFOAM,1986).  Lembaga-lembaga Standardisasi Internasional yang diakui adalah IFOAM dan The Codex Alimentarius.  Standar IFOAM merupakan standar dasar untuk produk organik dan prosesnya, ditetapkan sejak tahun 1980.  Standar The Codex Alimentarius  adalah standar yang disusun dengan penyesuaian Standar IFOAM dengan beberapa standar dan aturan lain.
Tiap Negara terus berusaha menyusun standar pertanian organiknya.  Uni Eropa misalnya mencapai kesepakatan mengenai aturan baru tentang produksi dan pelabelan organik dalam pertemuan di Brussel Belgia, Juni 2007.  Peraturan ini berlaku efektif Januari 2009.  Aturan baru ini mewajibkan pelabelan organik Uni Eropa bagi produk organik yang dipasarkan di Uni Eropa, namun produk tersebut dapat menyertakan label logo organik nasional atau swasta.
Adanya standar masing-masing Negara sering membuat salah tafsir sehingga menimbulkan pasar produk organik terhambat.  Untuk mengatasi ini diperlukan suatu panduan harmonisasi dan kesetaraan standar organik yang dibangun dalam pertemuan-pertemuan badan/lembaga dunia.
Otoritas Pertanian Organik India telah memperoleh kesetaraan sistem dengan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) dan Uni Eropa sejak tahun 2006 sehingga memudahkan produsen India memasarkan produk organiknya ke Amerika Serikat dan Uni Eropa dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lokal.
Departemen Pertanian Republik Indonesia juga telah menyusun standar pertanian organik di Indonesia, tertuang dalam  SNI 01-6729-2002.  Sistem Pertanian Organik menganut paham organik proses artinya semua proses Sistem Pertanian Organik dimulai dari penyiapan lahan hingga pasca panen memenuhi standar budidaya organik, bukan dilihat dari produk organik yang dihasilkan.   SNI Sistem Pangan Organik ini merupakan dasar bagi lembaga sertifikasi yang nantinya juga harus diakreditasi oleh Departemen Pertanian dan Pusat Standardisasi dan Akreditasi (PSA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar