SERTIFIKASI DAN STANDARDISASI PERTANIAN ORGANIK
Suatu produk dapat diakui sebagai produk organik apabila telah
melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi resmi yang telah
terdaftar pada IFOAM (IFOAM,1986). Lembaga-lembaga Standardisasi
Internasional yang diakui adalah IFOAM dan The Codex Alimentarius.
Standar IFOAM merupakan standar dasar untuk produk organik dan
prosesnya, ditetapkan sejak tahun 1980. Standar The Codex Alimentarius
adalah standar yang disusun dengan penyesuaian Standar IFOAM dengan
beberapa standar dan aturan lain.
Tiap Negara terus berusaha menyusun standar pertanian organiknya.
Uni Eropa misalnya mencapai kesepakatan mengenai aturan baru tentang
produksi dan pelabelan organik dalam pertemuan di Brussel Belgia, Juni
2007. Peraturan ini berlaku efektif Januari 2009. Aturan baru ini
mewajibkan pelabelan organik Uni Eropa bagi produk organik yang
dipasarkan di Uni Eropa, namun produk tersebut dapat menyertakan label
logo organik nasional atau swasta.
Adanya standar masing-masing Negara sering membuat salah tafsir
sehingga menimbulkan pasar produk organik terhambat. Untuk mengatasi
ini diperlukan suatu panduan harmonisasi dan kesetaraan standar organik
yang dibangun dalam pertemuan-pertemuan badan/lembaga dunia.
Otoritas Pertanian Organik India telah memperoleh kesetaraan sistem
dengan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) dan Uni Eropa sejak
tahun 2006 sehingga memudahkan produsen India memasarkan produk
organiknya ke Amerika Serikat dan Uni Eropa dengan sertifikat organik
yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lokal.
Departemen Pertanian Republik Indonesia juga telah menyusun standar
pertanian organik di Indonesia, tertuang dalam SNI 01-6729-2002.
Sistem Pertanian Organik menganut paham organik proses artinya semua
proses Sistem Pertanian Organik dimulai dari penyiapan lahan hingga
pasca panen memenuhi standar budidaya organik, bukan dilihat dari produk
organik yang dihasilkan. SNI Sistem Pangan Organik ini merupakan
dasar bagi lembaga sertifikasi yang nantinya juga harus diakreditasi
oleh Departemen Pertanian dan Pusat Standardisasi dan Akreditasi (PSA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar